menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
- memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
- membuat konsep, mengoreksi memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
- mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
- melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
- melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
- melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan;
- melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan;
- melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretariat dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretariat dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.